Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang berlangsung Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi terkait Pasal 73 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Direktur Unit Pengelola Kegiatan (UPK) BUMDes Bersama se-Kabupaten Semarang, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa, Dra. Nurwiyati Hasanah, M.M.
Dalam rapat tersebut mensosialisasikan dan membahas mengenai PP Nomor 11 Tahun 2021 terkait perubahan legalitas lembaga pengelola dana bergulir ex-PNPM Mandiri Pedesaan dan pengaruhnya pada kegiatan BKAD maupun UPK kedepannya. PP Nomor 11 Tahun 2021 ini mempertegas pentingnya asas profesionalitas bagi pengelola BUMDes dan BUMDesa Bersama dan mengakui mereka sebagai Badan Hukum. Namun disisi lain, kewajiban membentuk BUMDesa Bersama bagi penyelenggara program ex-PNPM dinilai terlalu memberatkan beberapa UPK. Hal-hal tersebut yang menjadi alur pembahasan baik yang pro dan kontra dari para peserta rapat kali ini.
Perlu diketahui, di Kabupaten Semarang telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes dan BUMDes Bersama yang didalamnya mengatur pelestarian tentang dana bergulir PNPM, yang mana UPK diubah menjadi BUMDes Bersama. Kabupaten Semarang sendiri memiliki 16 UPK kecamatan, 13 diantaranya telah bertransformasi menjadi BUMDes Bersama.
Tidak hanya berisi seputar sosialisasi, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya untuk meminta kejelasan posisi UPK serta pengaturan aset dana bergulir ex-PNPM yang dikelola BKAD yang memiliki Kelurahan dan Desa. Yang mana hasil rekomendasi ini akan diserahkan dan ditindak lanjuti ke tingkat provinsi.