Kabupaten Semarang – Berkat Rahmat Tuhan YME, musyawarah desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) dapat terselenggara dengan tertib lancar dan sukses di Desa Lemahireng Kecamatan Bawen dan Desa Tawang Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang pada tanggal 28 maret 2021. Kegiatan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan Bhabinkamtibnas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 54 sampai dengan 59A Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa ketentuan pasal 54 sampai dengan 59A Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal penetapan calon Kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa pasal 56 point f, dikarenakan pada Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lemahireng sebelumnya terdapat lebih dari 3 calon maka diadakan tes oleh pihak ketiga yaitu Undaris pada tanggal 8 maret 2021 sehingga menghasilkan 3 nama calon Kepala Desa yaitu nomor urut 1 atas nama Tito, nomor urut 2 atas nama Utomo, dan nomor urut 3 atas nama Kaswan. Puncak acara diawali dengan sambutan Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Bapak Heru Purwantoro, S.Sos., M.M. Pada sesi musyawarah disepakati bahwa pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara, adapun hasilnya dari 70 hak pilih terdapat 69 yang menggunakan hak pilihnya, 25 suara memilih nomor urut 1 , 4 suara memilih nomor urut 2, dan 40 suara memilih nomor urut 3. Berdasar hasil tersebut maka calon no urut 3 atas nama Kaswan ditetapkan sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Terpilih dengan sisa masa jabatan satu setengah tahun.
Sedangkan pada Pilkades Antar Waktu Desa Tawang Kecamatan Susukan dibuka oleh Bapak Aris Setiawan, SSTP., M.M. sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pilkades Antar Waktu Desa Tawang Kecamatan Susukan diikuti oleh 2 (dua) calon Kepala Desa. Pada sesi musyawarah juga disepakati bahwa pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara, adapun hasilnya dari 67 hak pilih yang menggunakan hak pilihnya, 23 suara memilih nomor urut 1 atas nama Hanik Sri Marwati, dan 44 suara memilih nomor urut 2 atas nama Muhammad Jatmiko. Berdasar hasil tersebut maka calon no urut 2 atas nama Muhammad Jatmiko ditetapkan sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Terpilih dengan sisa masa jabatan empat tahun.