Pengisian perangkat Desa Tahun 2020 berlangsung, lancar, tertib dan aman. kegiatan yang sempat terhenti karena situasi Covid-19 akhirnya kembali dilanjutkan dengan protokol kesehatan setelah Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang melakukan koordinasi dengan pihak ketiga yang akan melaksanakan seleksi. Hasil koordinasi dilaporkan kepada Bupati Semarang melalui Nota Dinas, dan mendapatkan ijin berupa disposisi untuk melanjutkan tahapan tersebut pada tanggal 7 Agustus 2020.
Pengisian Perangkat Desa kali ini dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Semarang Nomo 141/0326 Tanggal 22 Januari 2020 tentang Tahapan Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Semarang Tahun 2020. Tahapan yang seharusnya sudah selesai sampai pelantikan pada awal Bulan April 2020 terpaksa ditunda dan baru dilanjutkan setelah situasi tatanan baru yang sering disebut New Normal terkait situasi Covid-19.
Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Semarang Tahun 2020, diikuti oleh 55 Desa, terdiri dari 78 formasi kekosongan perangkat desa. Mou dengan pihak ketiga (UNDARIS) dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2020, dibuka oleh Bupati Semarang dengan protokol kesehatan. diikuti oleh 445 Calon Perangkat Desa dari 52 desa, dengan 74 Formasi, sedangkan MoU dengan pihak ketiga (UNDIP) dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2020, diikuti oleh 24 Calon Perangkat Desa dar 3 desa dengan 4 formasi.
Test tertulis, praktek ketrampilan mengoperasikan computer dan wawancara dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 9 September 2020 di UNDARIS dan tanggal 9 September 2020 di UNDIP. Pelaksanaan Test berjalan lancar, tertib dan aman dari awal sampai dengan pengumuman hasil di kedua Universitas (UNDARIS dan UNDIP). Penyerahan kepada Ketua Tim Seleksi Desa dari Pihak Ketiga difasilitasi dan dimonitoring oleh Aris Setyawan, S.STP.MM selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta Tim, mewakili Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang. #Dilaporkan oleh Harmini, SE.,MM. (Kasi Kelembagaan Pemdes#.